|
|
|
|
|
MAKANAN (2/3)
Dari sini, lahir pembahasan panjang lebar --yang dapat
ditemukan dalam buku-buku fiqih-- tentang syarat-syarat
"penyembelihan" yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan
binatang-binatang darat. Secara umum syarat tersebut berkaitan
dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c)
anggota tubuh binatang yang harus disembelih, (d) alat
penyembelihan.
Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di
atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.
Dari surat Al-Ma-idah (5): 5 yang menegaskan bahwa,
Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelih
haruslah dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl
Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).
Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang
siapa yang dimaksud dengan Ahl Al-Kitab, dan apakah umat
Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai Ahl
Al-Kitab. Dan apakah selain dari mereka, seperti penganut
agama Budha dan Hindu, dapat dimasukkan ke dalamnya atau
tidak? Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini
penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar
tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap
halal, jika memenuhi syarat-syarat yang lain. Salah satu
syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih
binatang atas nama selain Allah.
Dalam konteks ini, sekali lagi kita menemukan rincian dan
perbedaan penafsiran para ulama, menyangkut wajib tidaknya
menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan bagaimana dengan
Ahl Al-Kitab masa kini. Al-Quran menyatakan,
Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan
(binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah
ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu...
(QS Al-An'am [6): 118-119).
Apakah ayat ini berbicara tentang keharusan menyebut nama
Allah ketika menyembelih atau tidak? Ibnu Taimiyah dan riwayat
yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad berpendapat demikian.
Pendapatnya ini didukung oleh adanya ayat yang melarang
memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah serta
menilainya sebagai kefasikan:
Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya
yang demikian itu adalah kefasikan (QS Al-An'am [6]:
121).
Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, pada hakikatnya sama dengan
pendapat di atas, hanya saja mereka memberi kelonggaran
sehingga menurut mereka, kalau seseorang lupa membaca nama
Allah, maka hal itu dapat ditoleransi.
Ma~hab Syafi'i berpendapat bahwa tidak disyaratkan menyebut
nama Allah ketika menyembelih. Alasannya antara lain:
1 . Ayat yang membolehkan memakan sembelihan Ahl Al-Kitab,
sementara mereka pada umumnya tidak menyebut nama Allah dalam
penyembelihan, namun demikian dihalalkan untuk kita, ini
menunjukkan bahwa perintah menyebut nama Allah pada ayat-ayat
yang disebut sebelum ini hanya anjuran bukan kewajiban. Atau,
dengan kata lain, penyebutan nama Allah bukan syarat sahnya
penyembelihan.
2. Hadis Rasul Saw., yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui
istri Nabi Aisyah r.a., bahwa sejumlah orang bertanya kepada
Nabi Saw. tentang daging yang mereka tidak ketahui apakah
dibacakan nama Allah ketika penyembelihannya atau tidak, Nabi
menjawab,
Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah.
Ketika itu para penanya, menurut Aisyah, baru saja
melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan
oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i melalui isteri
Nabi Saw., Aisyah).
Ada lagi beberapa hadis lain yang sejalan dengan ini, namun
secara objektif kita dapat berkata bahwa tuntunan di atas
mengundang kita untuk menyatakan perlunya membaca nama Allah
ketika menyembelih, walaupun tidak harus dengan bismillah,
tetapi cukup dengan menyebut salah satu nama-Nya sebagaimana
pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.
Walaupun mazhab Syafi'i membolehkan penyembelihan tanpa
menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih atas nama
selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab,
bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal
sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta
menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal.
Karena masih ada syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang
masalahnya diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa
cara yang tidak direstuinya, seperti:
Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera
disembelih sebelum berhembus nyawanya, serta yang
disembelih atas nama berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3).
Perlu dicatat bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara
orang ketika membangun bangunan kemudian menanam kepala
binatang yang disembelih itu dengan tuduan menghindari
"gangguan makhluk halus" merupakan salah satu bentuk dari
penyembelihan atas nama berhala.
3. Makanan olahan. Seperti yang dikemukakan dalam pendahuluan,
bahwa minuman merupakan salah satu jenis makanan, maka atas
dasar itu kita dapat berkata bahwa khamr (sesuatu yang menutup
pikiran] merupakan salah satu jenis makanan pula.
Al-Quran menegaskan bahwa:
Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman
yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi
orang yang memikirkan (QS Al-Nahl [16]: 67).
Ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan
olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat
pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan"
dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki
yang baik.
Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara
bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya
pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya
sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di
Madinah (QS Al-Baqarah [2]: 219): Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa
yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan
manfaatnya. Disusul dengan larangan tegas mendekati shalat
bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu
ucapkan (QS Al-Nisa' [4]: 43), dan diakhiri dengan pernyataan
tegas bahwa:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji)
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS
Al-Ma-idah [5]: 90).
Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian
kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan minuman
yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga
khamr.
Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan anggur
yang mendidih atau yang dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri,
Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa
sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak
terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak
memabukkan maka dia dapat ditoleransi.
Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat
bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan
seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan
terbuat dari anggur, maka dia adalah haram. Pendapat ini
antara lain berdasar sabda Rasul Saw. yang menyatakan:
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang
memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).
Di sisi lain Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Daud
meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah bahwa
Nabi Saw. bersabda:
Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun
tetap haram.
Dari pengertian kata khamr dan esensinya seperti yang
dikemukakan di atas, maka segala macam makanan dan minuman
terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah
haram.
PESAN-PESAN AL-QURAN MENGENAI MAKANAN
Seperti dikemukakan di atas, ketika berbicara tentang
"perintah makan", Allah Swt. memerintahkan agar manusia
memakan makanan yang sifatnya halal dan thayyib.
Kata "halal" berasal dari akar kata yang berarti "lepas" atau
"tidak terikat". Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari
ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu kata "halal"
juga berarti "boleh". Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup
segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu
bersifat sunnah, anjuran untuk dilakukan, makruh (anjuran
untuk ditinggalkan) maupun mubah (netral/boleh-boleh saja).
Karena itu boleh jadi ada sesuatu yang halal (boleh), tetapi
tidak dianjurkannya, atau dengan kata lain hukumnya makruh.
Nabi Saw. misalnya melarang seseorang mendekati masjid apabila
ia baru saja memakan bawang. Nabi bersabda sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Ali bin Abi Thalib:
Rasul Saw. melarang memakan bawang putith kecuali
setelah dimasak.
Dalam riwayat At-Tirmidzi dikemukakan bahwa seseorang
bertanya: Apakah itu haram? Beliau menjawab:
Tidak, tetapi saya tidak suka aromanya.
Kata thayyib dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat,
menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika
menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan
bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dan segi zatnya atau
rusak (kedaluwarsa), atau dicampur benda najis. Ada juga yang
mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi
yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya.
Kita dapat berkata bahwa kata thayyib dalam makanan adalah
makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Tentunya sebelum
itu adalah halal.
a. Makanan yang sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi
yang cukup dan seimbang. Dalam Al-Quran disebutkan sekian
banyak jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk dimakan,
misalnya padi-padian (QS Al-Sajdah [32]: 27), pangan hewani
(QS Ghafir [40]: 79), ikan (QS Al-Nahl [16]: 14), buah-buahan
(QS Al-Mutminun [23]: 19; Al-An'am [6]: 14l), lemak dan minyak
(QS Al-Mu'minun [23]: 21), madu (QS Al-Nahl [16]: 69), dan
lain-lain. Penyebutan aneka macam jenis makanan ini, menuntut
kearifan dalam memilih dan mengatur keseimbangannya.
b. Proporsional, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan,
tidak berlebih, dan tidak berkurang. Karena itu Al-Quran
menuntut orang-tua, khususnya para ibu, agar menyusui anaknya
dengan ASI (air susu ibu) serta menetapkan masa penyusuan yang
ideal.
Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun
sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan
penyusuan (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Dalam konteks ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna
firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah
halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas (QS Al-Maidah [5]: 87).
---------------- (bersambung 3/3)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |